PERTANYAAN :
Pria Tangguh Sedikit Cengeng
Benarkah orang tua rosulullah
kafir?
Kalau tidak kafir apa hukumnya orang yang
mengatakan orang tua rosul kafir?
Mohon pengkinclo ngannya,,
JAWABAN:
>> Mumu Bsa:
firman Allah SWT :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِي نَ
حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
Kedua orang tua Nabi wafat pada masa fatroh (kekosonga n dari seorang Nabi/ Rosul). Berarti keduanya
dinyatakan selamat. (ini jawaban
paling aman)
>> Korban Perang:
Dalil golongan yang menyatakan orang tua Nabi masuk neraka adalah hadits riwayat Imam
Muslim dari Hammad :
أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِي قَالَ فِي النَّارِ
فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ
Bahwasanya seorang
laki-laki bertanya kepada Rasulullah “ Ya, Rasulullah , dimana keberadaan ayahku ?, Rasulullah menjawab : “ dia di neraka” . maka ketika orang
tersebut hendak beranjak, rasulullah memanggiln ya seraya berkata “ sesungguhn ya ayahku dan ayahmu di neraka “.
Imam Suyuthi menerangka n bahwa Hammad perowi hadits di atas diragukan
oleh para ahli hadits dan hanya diriwayatk an oleh Imam Muslim. Padahal banyak riwayat lain
yang lebih kuat darinya seperti riwayat Ma’mar dari Anas,
al-Baihaqi dari Sa’ad bin Abi Waqosh
:
“اِنَّ اَعْرَابِي ًّا
قَالَ لِرَسُوْلِ الله اَيْنَ
اَبِي قَالَ فِي النَّارِ قَالَ فَأَيْنَ اَبُوْكَ قَالَ حَيْثُمَا مَرَرْتَ
بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّّرْ هُ
بِالنَّارِ ”
Sesungguhn ya A’robi
berkata kepada Rasulullah SAW “
dimana ayahku ?, Rasulullah SAW
menjawab : “ dia di neraka”, si A’robi pun bertanya kembali “ dimana AyahMu ?,
Rasulullah pun menawab “ sekiranya
kamu melewati kuburan orang kafir, maka berilah kabar gembira dengan neraka
“
Riwayat di atas tanpa menyebutka n ayah Nabi di neraka.
Ma’mar dan Baihaqi disepakati oleh ahli hadits lebih kuat dari Hammad, sehingga
riwayat Ma’mar dan Baihaqi harus didahuluka n dari riwayat Hammad.
Dalil mereka yang lain hadits yang berbunyi :
لَيْتَ شِعْرِي مَا فَعَلَ أَبَوَايَ
Demi Allah, bagaimana keadaan orang tuaku ?
Kemudian turun ayat yang berbunyi :
{ إِنَّا أَرْسَلْنَ اكَ
بِالْحَقِّ بَشِيْراً
وَنَذِيْرا ً وَلَا تُسْأَلُ عَنْ
أَصْحَابِ الْجَحِيْم }
Sesungguhn ya Kami telah
mengutusmu
(Muhammad) dengan
kebenaran; sebagai pembawa
berita gembira dan pemberi peringatan , dan kamu tidak akan diminta
(pertanggu ngan jawab) tentang
penghuni-p enghuni neraka.
Jawaban :
Ayat itu tidak tepat untuk kedua orang tua Nabi karena ayat sebelum dan
sesudahnya berkaitan dengan ahlul
kitab, yaitu :
يَا بَنِي إِسْرَائِي لَ
اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي
أَنْعَمْتُ
عَلَيْكُمْ
وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ
بِعَهْدِكُ مْ
وَإِيَّايَ
فَارْهَبُو نِ
Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku
anugerahka n kepadamu, dan
penuhilah janjimu kepada-Ku,
niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku- lah kamu harus takut (tunduk) (Q.S. Albaqarah : 40)
sampai ayat 129 :
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِي مَ رَبُّهُ بِكَلِمَات ٍ فَأَتَمَّه ُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا
قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِ ي قَالَ
لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِ ينَ
Semua ayat-ayat itu menceritak an ahli kitab (yahudi).
Bantahan di atas juga diperkuat dengan firman Allah SWT :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِي نَ
حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
Kedua orang tua Nabi wafat pada masa fatroh (kekosonga n dari seorang Nabi/ Rosul). Berarti keduanya
dinyatakan selamat.
Imam Fakhrurroz i
menyatakan bahwa semua orang tua para
Nabi muslim. Dengan dasar berikut :
Al-Qur’an surat As-Syu’ara ’ :
218-219 :
الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّب َكَ فِي السَّاجِدِ ينَ
Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk
sembahyang ), dan (melihat pula)
perobahan gerak badanmu di antara orang-oran g yang sujud.
Sebagian ulama’ mentafsiri
ayat di atas bahwa cahaya Nabi berpindah dari orang yang ahli sujud (muslim) ke
orang yang ahli sujud lainnya.
Adapun Azar yang secara jelas mati kafir, sebagian ulama’
menyatakan bukanlah bapak Nabi
Ibrohim yang sebenarnya tetapi dia
adalah bapak asuhNya dan juga pamanNya.
Hadits Nabi SAW :
قال رسول الله (( لم ازل انقل من اصلاب الطاهرين الى ارحام الطاهرات ))
“ aku (Muhammad SAW) selalu berpindah dari sulbi-sulb i laki-laki yang suci menuju
rahim-rahi m perempuan yang suci
pula”
Jelas sekali Rasulullah
SAW menyatakan bahwa kakek dan
nenek moyang beliau adalah orang-oran g yang suci bukan orang-oran g musyrik karena mereka
dinyatakan najis dalam
Al-Qur’an. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِك ُونَ نَجَسٌ
“Hai orang-oran g yang
beriman, Sesungguhn ya
orang-oran g yang musyrik itu
najis”
Nama ayah Nabi Abdullah, cukup membuktika n bahwa beliau beriman kepada Allah bukan penyembah
berhala.
Jika anda ingin mengetahui lebih banyak, maka bacalah kitab ‘Masaliku
al-hunafa fi waalidai al-Musthaf a”
karangan Imam Suyuthi.
>> Mbah Jenggot:
Salah satu syubhat yang ditujukan kepada kaum
Ahlussunna h adalah tentang
apakah kedua orang tua Rasulallah muslim. Menurut mereka, tidak ada dasar hadits
yang dapat dipertangg ungjawabka n, termasuk salah satunya adalah hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: حَجَّ بِنَا
رَسُوْلُ اللهِ حَجَّةَ الْوَدَاعِ فَمَرَّ بِي عَلَى عَقَبَةِ
الْحَجُوْن ِ وَهُوَ بَاكٍ
حَزِيْنٌ مُغْتَمٌّ فَنَزَلَ فَمَكَثَ عَنِّي طَوِيْلاً ثُمَّ عَادَ إِلَيَّ وَهُوَ
فَرِحٌ فَتَبَسَّم َ فَقُلْتُ لَهُ
فَقَالَ: ذَهَبْتُ إِلَى قَبْرِ أُمِّي فَسَأَلْتً ُ اللهَ أَنْ يُحْيِيْهَ ا فَآمَنَتْ بِي وَرَدَّهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Dari A’isyah rda. ia berkata: ‘Rasulalla h bersama-sa ma kami melaksanak an haji wada’. Saat lewat di Aqabah Hajun
bersamaku beliau menangis sedih dan susah, kemudian beliau turun dan tinggal
beberapa lama, kemudian kembali kepadaku dalam keadaan gambira dan
tersenyum, lalu aku katakan
kepadanya dan beliau menjawab: ‘Aku pergi ke makam ibuku, lalu aku minta supaya
Allah menghidupk annya kemudian
ibuku beriman kepadaku dan Allah mengmbalik annya lagi.”
Hadits ini adalah dha‘if menurut Imam as-Suyuthi serta diriwayatk an oleh Ibnu Syahin dalam an-Nasikh wa
al-Mansukh ,[1] meskipun oleh
Ibnul Jauzi dikatakan maudhu’.
Al-Ajhuri mengatakan
bahwa yang benar hadits masyhur tentang dihidupkan nya kembali kedua orang tua
Rasulallah adalah termasuk
hadits dha‘if dan bukan maudhu’ ataupun shahih, sebagaiman a ditegaskan oleh Ibnu Syahin, Ibnu Asakir,
as-Suhaili dan Ibnu Nashir.[2]
Al-Habib Abdullah Ba-Alawi dalam Is’ad ar-Rafiq syarah kitab
Sullam at-Taufiq, mengatakan , “Yang haq (pendapat yang benar untuk di ikuti)
sebagaiman a yang di
tahqiq-kan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi, al-Hafizh Ibnu Hajar
al-Asqalan i, al-Hafizh
as-Suyuthi dan lain-lain bahwa
ayahanda (atau ayah leluhur) Rasulallah tidak ada yang berstatus kafir, hal itu adalah
sebagai bentuk penghormat an terhadap
kedudukan nubuwwah, begitu juga dengan ibunda (atau ibu leluhur)
beliau. Seperti halnya leluhur Rasulallah yang semuanya tidak ada yang kafir begitu juga
leluhur para Nabi-Nabi lain. Adapun Azar yang di kenal sebagai ayahanda Nabi
Ibrahim, sebenarnya adalah
bukan ayah tapi paman sebagaiman a
pendapat para ulama kita ”.
Menurut al-Bajuri dan Hasan al-Adawi[3 ] bahwa hadits tersebut shahih menurut ahli
hakikat, sebagaiman a tertuang
dalam syair-syai r mereka:
أَيْقَنْتُ أَنَّ أَبَا
النَّبِيِّ وَأُمَّهُ حَتَّى لَهُ
شَهِدَا بِصِدْقِ رِسَالَةٍ هَذَا اْلحَدِيْث ُ وَمَنْ يَقُوْلُ بِضُعْفِهِ
أَحْيَاهُم َا الرَّبُّ
الْكَرِيْم ُ اْلبَارِي صِدْقٍ
فَتِلْكَ كَرَامَةُ الْمُخْتَا رِ
فَهُوَ الضَّعِيْف ُ عَنِ
الْحَقِيْق َةِ عَارِي
>> Aku meyakini bahwa ayah dan ibu Nabi
dihidupkan kembali oleh Allah Yang
Maha Pencipta dan Maha Mulia.
>> Hingga mereka berdua bersyahada t akan kebenaran risalah yang benar, maka itu
adalah suatu kehormatan bagi
Rasulallah . Hadits tentang
ini dan yang mengatakan dha‘if
adalah orang yang dha‘if sendiri dan tidak tahu hakikat
sebenarnya .
Asy-Sya'ra ni
mengatakan , bahwa Imam
as-Suyuthi banyak menulis kitab yang
berkenaan dengan status orang tua Nabi yang selamat dari siksa Neraka, termasuk
satu risalah yang ditulis dalam al-Hawi lil Fatawi. Dan di antara
yang menyutujui hadits tersebut
(tidak maudhu’ seperti penilaian al-Hafizh Ibnul Jauzi), adalah:
al-Khathib
al-Baghdad i, Ibnu ‘Asakir, Ibnu
Syahin, as-Suhaili ,
al-Qurthub i,
ath-Thabar i, Ibnu Munayyir, Ibnu
Nashiruddi n, Ibnu Sayyid an-Nas
dan ash-Shafad i.[4]
Kemudian akhir dari kesimpulan pendapat-p endapat ulama dalam lingkungan Ahlussunah adalah: orang tua Nabi Muhammad termasuk
orang-oran g yang selamat dari Neraka,
dengan alasan:
- Hadits di atas dapat diterima, karena meskipun dha‘if secara ilmu riwayat
atau musthalah tapi shahih secara kasyf. Adapun penilaian maudhu’
Ibnul Jauzi tidak dibenarkan
ulama. - Termasuk ahli fatrah (masa kekosongan
utusan yang menyampaik an risalah) sebagai mana sabda Allah:
وَمَا كُنّا مُعَذِّبِي نَ حَتّى نَبْعَثَ رَسُولاً
“Aku tidak akan menyiksa sampai Aku mengutus seorang rasul.”
Dan ahlu fatrah tidak akan disiksa dalam Neraka. Hal itulah
yang disepakati
ulama-ulam a
Asy’ariyya h baik dari kalangan
ahli ushul Syafi’iyya h,
Malikiyah dan ulama-ulam a ahli
fiqh.[5]
- Semua ayah, ibu dan kakek-kake
k Nabi dihukumi iman tidak kufur sebagaiman a dalil Q.S. asy-Syu’ar a’: 219 dalam salah satu pentafsira n ulama tafsir:
وَتَقَلُّب َكَ
فِي السَّاجِدِ ينَ
“Nur Muhammad selalu berpindah- pindah dari orang-oran g yang ahli sujud.”
dan hadits Nabi (mutawatir ):
لَمْ أَزَلْ أُنْقَلُ مِنَ اْلأَصْلاَ بِ الطَّاهِرَ اتِ إِلَى اْلأَرْحَا مِ الزَّاكِيَ اتِ
“Aku selalu dipindah-p indahkan dari tulang rusuk yang suci ke
rahi-rahim yang
bersih.”[6]
Sedangkan mengenai pernyataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Dihyah bahwa kejadian
menghidupk an orang tua Nabi
bertentang an dengan
Al-Qur’an, Hadits dan ijma’
adalah pernyataan tidak tepat.
Sebab, selain sangat mungkin terjadi baik secara syara’ maupun akal,
menghidupk an orang tua Nabi termasuk
karamah dan kekhususan (bagi Rasulallah ) dan tidak bertentang an dengan Al-Qur’an dan ijma’. Adapun
keterangan bahwa iman tidak
berfaidah setelah ajal menjemput itu jika bukan satu ke-khususa n.[7]
Lalu bagaimana dengan larangan Allah terhadap istighfar Nabi
untuk ibunya? Jawabnya, sebagaiman a
dikatakan Muhammad Ba ‘Athiyyah sebagai berikut:
- Istighfar tersebut dilakukan sebelum ibundanya
dihidupkan
dan beriman kepada Rasulallah . - Adanya maslahat yang harus mengakhirk
an istighfar Rasulallah sampai waktu yang diizinkan. [8]
Sedangkan menanggapi
hadits riwayat Muslim tentang perkataan Nabi saat menjawab
pertanyaan salah satu shahabat:
“Ayahku dan ayahmu di Neraka” seperti yang juga disampaika n al-Albani maka harus ada pen-ta’wil-an,
dan di antara penta’wila nnya
adalah:
- Yang dimaksudka
n dengan kata “ab” dalam hadits tersebut adalah paman sebagaiman a budaya Arab yang memanggil pamannya dengan “abu”. Dan hal itu yang terjadi pula pada Azar paman Nabi Ibrahim. - Asbabul wurud hadits (asal-muas
al diucapkan hadits) tersebut sebelum turun ayat ke 15 Surat al-Isra’.[ 9] - Hadits riwayat Muslim tersebut adalah hadits ahad (lawan dari
hadits mutawatir)
, dan hadits ahad yang dalalah-nya zhanni (hasil dari hadits ahad yang hanya penyangkaa n kuat saja dan tidak pasti) tidak bisa menentang dalil qath’i (Q.S. al-Isra’: 15)[10]
Ulama ahli tahqiq (teliti dengan dalil)
mengatakan bahwa
seyogianya tidak
membicarak an masalah ini kecuali
dengan adab dan masalah ini juga bukan masalah i’tiqad yang berdosa jika tidak
mengetahui nya. Sedangkan menjaga
mulut itu lebih baik dan lebih selamat, lebih-lebi h dalam masalah yang berkaitan dengan
kekurangan -kekuranga n.[11]
Al-Qadhi Ibnu Arabi al-Maliki, seorang ahli fiqih dan hadits dari kalangan
Malikiyyah , ketika ditanya
tentang seseorang yang mengatakan
bahwa ayahhanda Nabi masuk Neraka, beliau menjawab: “Orang tersebut dilaknat
karena Allah berfirman (Q.S. al-Ahzab: 57):
إنَّ الّذِينَ يُؤْذُونَ اللهَ وَرَسُولَه ُ لَعَنَهُمُ اللهُ في الدُّنْيَا والآخِرَةِ
“Sesungguh nya orang-oran g yang menyakiti Allah dan rasul-Nya dilaknat oleh Allah
di dunia dan akhirat.”[12]
As-Suhaili setelah
meriwayatk an hadits al-Hakim dari Ibnu
Mas’ud (dan dikatakan shahih olehnya):
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
أَبَوَيْهِ فَقَالَ مَا
سَأَلْتُهُ مَا رَبِّي
فَيُعْطِيْ نِي فِيْهِمَا وَإِنِّي
الْقَائِمُ
يَوْمَئِذٍ
الْمَقَامَ
الْمَحْمُو ْدَ
“Rasulalla h
ditanya tentang ayahanda dan ibunda beliau, beliau menjawab: ‘Sesuatu yang aku
minta kepada Tuhanku untuk kedua orang tuaku, Allah memberikan nya kepadaku untuk kedua orang tuaku, dan aku yang akan
mengurus mereka saat dalam maqam mahmud
[syafaat]. ”
hadits riwayat al-Hakim tersebut memberikan sebuah isyarat bahwa Rasulallah memberikan syafaatnya kepada orang tua beliau supaya keduanya ditolong
ketika terjadi goncangan yang tejadi saat Hari Kiamat.[13 ]
Kesimpulan nya, hukum
hadits tentang dihidupkan nya
kembali orang tua Nabi masih diperselis ihkan ulama. Dan pendapat yang diyakini mayoritas
ulama Ahlussunna h adalah hadits
tersebut dha‘if secara riwayat dan bukan maudhu’. Sehingga alangkah lebih
bijaknya andai pengkritik dapat
mendudukka n
perselisih an tersebut dengan
arif dan bijaksana bukan malah terkesan memandang sebelah mata terhadap
ulama-ulam a yang
berpendapa t bahwa
penghidupa n kembali orang tua Nabi
adalah benar adanya.
Kemudian menjawab musykil Ibnul Jauzi yang menilai hadits di
atas adalah maudhu’, karena Ibunda Rasulallah dimakamkan di Abwa’ bukan Hajun, adalah
sebagaiman a
pernyataan Syaikh Hasan al-Adawi
yang menukil ucapan sebagian huffazh hadits (sebagai pengumpula n riwayat hadits yang menerangka n bahwa ibu Rasulallah dimakamkan di Abwa’ dan riwayat lain
menyatakan
dimakamkan di Hajun),
bahwasanny a yang
dimaksudka n adalah
kemungkina n pemakaman Ibunda
Rasulallah
dipindahka n dari Abwa’ ke
Hajun.[14]
Menurut Sayyid Alawi Abbas al-Maliki, mengenai di mana sebenarnya Ibunda Rasulallah wafat dan di semayamkan , terdapat bebarapa pendapat. Ada yang
mengatakan wafat di Abwa'
(sebuah tempat antara Mekkah dan Madinah) dan di makamkan disana, ada pula yang
mengatakan wafat di Mekkah dan
dimakamkan disana, atau tepatnya
di Hajun dan ada yang mengatakan di
makamkan di Dar Rabi'ah di Ma'la.
Dalam syarah al-Mawahib al-Laduniy yah di katakan bahwa pendapat
pertama adalah pendapat yang masyhur. Dan pendapat ini di sampaikan oleh Ibnu
Ishaq, al-Iraqi dan al-Hafizh Ibnu Hajar. Sedangkan menurut pengarang kitab
Tarikh al-Khamis, ada kesempatan untuk mengumpulk an dua pendapat berbeda di atas
bahwasanny a Ibunda
Rasulallah pertama kali di
makamkan di Abwa' dan kemudian di pindahkan ke Mekkah (Hajun) dan di
semayamkan disana. Pendapat ini
selain senada dengan Syaikh Hasan al-Adawi di atas juga di nilai sangat bagus
oleh Sayyid Alawi sendiri[15 ].
[1] Ad-Durar al-Muntats irah (pinggir Fatawi Haditsiyah) hlm.
234.
[2] Hasyiyah Syarah al-Baiquni yyah hlm. 44.
[3] Tuhfah al-Murid hlm. 19, an-Nafahat asy-Syadzi liyyah hlm. 51.
[4] Al-Yawaqit wal
Jawahir 2/57.
[5] An-Nafahat
asy-Syadzi liyah hlm. 51-52.
[6] Mujaz al-Kalam Muhammad Ba ‘Athiyah hlm. 37.
[7] Ibid. hlm. 45.
[8] Mujaz al-Kalam hlm. 45.
[9] Ibid. hlm.46
[10] Tuhfah al-Murid hlm. 19.
[11] Mujaz al-Kalam hlm. 40.
[12] Ibid.
[13] Al-Yawaqit wa
al-Jawahir juz 2 hlm. 57, Mujaz al-Kalam hlm. 40-41.
[14] An-Nafahat
asy-Syadzi liyyah hlm.50.
[15] Majmu' Fatawi wa Rasail hal. 165
Tidak ada komentar:
Posting Komentar