عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah dia bersabda: “Lurus rapatkan shaf kalian, karena lurus rapatnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan tegaknya shalat.” (HR. Bukhari No. 690. Muslim No. 433)Sedangkan, ulama lain mengatakan, merapatkan shaf adalah sunah saja. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’I, dan Malik. (‘Umdatul Qari, 8/455). Bahkan Imam An Nawawi mengklaim para ulama telah ijma’ atas kesunahannya.
Berikut perkataannya:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى اِسْتِحْبَاب تَعْدِيل الصُّفُوف وَالتَّرَاصّ فِيهَا
“Ulama telah ijma’ (aklamasi) atas sunahnya meluruskan shaf dan merapatkan shaf.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/384. Mauqi’ Ruh A Islam)Apa yang dikatakan Imam An Nawawi ini, didukung oleh Imam Ibnu Baththal dengan perkataannya:
تسوية الصفوف من سنة الصلاة عند العلماء
“Meluruskan Shaf merupakan sunahnya shalat menurut para ulama.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 2/344. Dar Ar Rusyd)Alasannya, menurut mereka merapatkan shaf adalah untuk penyempurna dan pembagus shalat berjamah sebagaimana diterangkan dalam riwayat yang shahih. Hal ini dikutip oleh Imam Al ‘Aini, dari Ibnu Baththal, sebagai berikut:
لأن حسن الشيء زيادة على تمامه وأورد عليه رواية من تمام الصلاة
“Karena, sesungguhnya membaguskan sesuatu hanyalah tambahan atas kesempurnaannya, dan hal itu telah ditegaskan dalam riwayat tentang kesempurnaan shalat.” (‘Umdatul Qari, 8/462)Riwayat yang dimaksud adalah:
أقيموا الصف في الصلاة. فإن إقامة الصف من حسن الصلاة
“Aqimush Shaf (tegakkan shaf) karena tegaknya shaf merupakan diantara pembagusnya shalat.” (HR. Bukhari No. 689. Muslim No. 435)Imam An Nawawi mengatakan, maksud aqimush shaf adalah meluruskan, menyeimbangkan, dan merapatkan shaf. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/177. Maktabah Misykah)
Berkata Al Qadhi ‘Iyadh tentang hadits ini:
دليل على أن تعديل الصفوف غير واجب ، وأنه سنة مستحبة .
“Hadits ini adalah dalil bahwa meluruskan shaf tidak wajib, dia adalah sunah yang disukai.” (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmal Al Mu’allim Syarh Shahih Muslim, 2/193. Maktabah Misykah)Jadi, kesimpulannya meluruskan dan merapatkan shaf itu tidak wajib, ini berarati bahwa shaf yang tidak lurus dan tidak rapat tidak membatalkan shalat berjamaah.
Namun demikian meluruskan shaf dan merapatkannya dalam shalat berjamaah sebaiknya kita usahakan semampunya dan sewajarnya, sebaiknya tidak terlalu rapat sehingga berdesakan. Karena kalau terlalu rapat sehingga berdesakan justru bisa berakibat terganggunya kekhusukan dalam menegakkan shalat.
Incoming search terms:
- shaf dalam sholat
- apakah pada solat jamaah harus nempel kaki??
- shaf shalat
- rapatkan shof
- rapat shaf
- rapat dalam sholat
- Posisi kaki waktu sholat
- merapatkan shaft sholat berjamaah menurut sunnah rasul
- mengapa kita harus meluruskan dan merapatkan shaf
- mengapa dalam mengerjakan salat berjammah saf harus lurus dan rapar ?
Dalam pembahasan tentang shalat berjamaah, kaum Wahabi seakan mewajibkan rapatnya shaf dalam shalat berjamaah. Sehingga menurut mereka supaya rapat harus menempelkan bahu dengan bahu orang di sebelahnya, mata kaki menempel dengan mata kaki orang di sebelahnya, lutut dengan lutut orang di sebelahnya.
Tentu hal itu akan sulit dipraktekkan, bahkan mustahil. Sehingga karena dorongan keinginan menempelkan mata kaki dengan mata kaki orang sebelahnya ketika shalat berjamaah, mereka terpaksa ngankang terlalu lebar karena orang di sebelahnya jaraknya agak renggang. Atau bahkan karena terlalu rapatnya shaf agar bahu menempel dengan bahu yang sering terjadi justru berdesakan sehingga saling bersenggolan ketika bergerak, mankala mengangkat tangan saat bertakbir antara ruku’ dan i’tidal yang bisa mengganggu kekhusukan dalam shalat.
Inilah hadits tentang merapatkan dan meluruskan shaf dalam shalat berjamaah: