MUQODDIMAH
Mengusik amalan seseorang Muslim dengan menukil pernyataan Ulama dari
kitab Muktabar secara serampangan (mengguting-gunting kalimat)
merupakan perbuatan keji dan sangat tidak berakhlak. Selain termasuk
telah menyembunyikan kebenaran, juga termasuk telah memfitnah Ulama yang
perkataannya telah mereka nukil, merendahkan kitab Ulama dan juga telah
menipu kaum Muslimin. Dakwah mereka benar-benar penuh kepalsuan dan
kebohongan. Mengatas namakan Madzhab Syafi’I untuk menjatuhkan amalan
Tahlil, sungguh mereka keji juga dengki.
Kitab I’anatuth Thalibin (إعانة الطالبين) adalah kitab Fiqh karangan
Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha
Ad-Dimyatiy Asy-Syafi’i, yang merupakan syarah dari kitab Fathul Mu’in,
Kitab ini sangat masyhur dikalangan masyarakat Indonesia dan juga salah
satu kitab yang menjadi rujukan pengikut madzhab Syafi’iyyah dalam ilmu
Fiqh diseluruh dunia. Namun, sayang, ada sebagain kecil kalangan yang
tidak bermadzhab Syafi’i (anti Madzhab), mengaku pengikut salaf,
mencomot-comot isi kitab ini untuk mengharamkan Tahlilan yang merupakan
amalan sudah masyhur dikalangan pengikut madzhab Syafi’i. Bukannya
berdakwah secara benar namun yang mereka lakukan, malah menunjukkan
kedengkian hati mereka dan ketidak jujuran mereka dalam menukil
perkataan ulama. Ini hanya salah satu kitab yang kami coba luruskan dari
nukilan tidak jujur yang telah mereka lakukan, masih banyak lagi kitab
Ulama yang dicomot serampangan oleh mereka, seperti kitab Al-Umm (Imam
Syafi’i), Al-Majmu’ Syarah Muhadzab Imam An-Nawawi, Mughni al-Muhtaaj
ilaa Ma’rifati Ma’aaniy Alfaadz Al Minhaj, dan kitab-kitab ulama
lainnya.
*PEMBAHASAN
Setidak-tidaknya ada 5 pernyataan yang kami temukan, yang mereka
comot dari kitab I’anah at-Thalibin secara tidak jujur dan memelintir
(mensalah-pahami) maksud dari pernyataan tersebut untuk mengharamkan
Tahlilan. Ini banyak dicantumkan disitus-situs mereka dan dikutip oleh
sesama mereka secara serampangan pula. Berikut ini yang mereka nukil
secara tidak jujur, yang punya kitab i’anah at-tholibin silahkan di
teliti langsung.
1. Teks arabnya ; (نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر)
“Ya, apa yang dilakukan manusia, yakni berkumpul di rumah keluarga si
mayit, dan dihidangkan makanan, merupakan bid’ah munkarah, yang akan
diberi pahala bagi orang yang mencegahnya, dengannya Allah akan kukuhlah
kaidah-kaidah agama, dan dengannya dapat mendukung Islam dan muslimin”
(I’anatuth Thalibin, 2/165)
2. Teks arabnya ;
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة –
كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل
الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
“Dan apa yang dibiasakan manusia tentang hidangan dari keluarga si mayit
yang disediakan untuk para undangan, adalah bid’ah yang tidak disukai
agama, sebagaimana datangnya para undangan ke acara itu, karena ada
hadits shahih yang diriwayatkan dari Jarir Radhiallahu ‘Anhu: Kami
menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga si mayit, mereka
menghidangkan makanan setelah penguburannya, adalah termasuk nihayah
(meratap) –yakni terlarang.
3. Teks arabnya ; وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول
والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم “Dalam Kitab Al
Bazaz : Dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah
tujuh hari, dan juga mengirim makanan ke kuburan secara musiman.
4. “Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa
yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita,
berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram.
(I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146).
5. “Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari
bid’ah munkarat ini adalah menghidupkan Sunnah Nabi SAW , mematikan
BID’AH, membuka seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup
serapat-rapatnya pintu-pintu keburukan, karena orang-orang memaksa-maksa
diri mereka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal yang
diharamkan. (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146).
Point kelima itulah yang mereka comot secara serampangan dan
menterjemahkannya dengan memelintir maknanya. Kami akan mulai membahas
point-point diatas, sebagai berikut :
===========================================================
POINT PERTAMA (1) : Nukilan diatas merupakan bentuk ketidakjujuran,
dimana orang yang membacanya akan mengira bahwa berkumpul di tempat ahlu
(keluarga) mayyit dan memakan makanan yang disediakan adalah termasuk
bid’ah Munkarah, padahal bukan seperti itu yang dimaksud oleh kalimat
tersebut. Mereka telah menggunting (menukil secara tidak jujur) kalimat
tersebut sehingga makna (maksud) yang dkehendaki dari kalimat tersebut
menjadi kabur. Padahal, yang benar, bahwa kalimat tersebut merupakan
jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan sebelumnya. Itu sebabnya,
kalimat yang mereka nukil dimulai dengan kata “na’am (iya)”.
~Berikut teks lengkapnya;
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من
الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام
دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص
أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف
بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف
التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو
أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع
هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير
البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب
على هذا المنع المذكور ؟
“Dan sungguh telah aku perhatikan mengeni pertanyaan yang ditanyakan
(diangkat) kepada para Mufti Mekkah (مفاتي مكة المشرفة) tentang apa yang
dilakukan oleh Ahlu (keluarga) mayyit perihal makanan (membuat makanan)
dan (juga aku perhatikan) jawaban mereka atas perkara tersebut.
Gambaran (penjelasan mengenai keduanya ; pertanyaan dan jawaban
tersebut) yaitu mengenai (bagaimana) pendapat para Mufti yang mulya
(المفاتي الكرام) di negeri “al-Haram”, (semoga (Allah) mengabadikan
manfaat mareka untuk seluruh manusia sepanjang masa), tentang kebiasaan
(urf) yang khusus di suatu negeri bahwa jika ada yang meninggal,
kemudian para pentakziyah hadir dari yang mereka kenal dan tetangganya,
lalu terjadi kebiasaan bahwa mereka (pentakziyah) itu menunggu
(disajikan) makanan dan karena rasa sangat malu telah meliputi ahlu
(keluarga mayyit) maka mereka membebani diri dengan beban yang sempurna
(التكلف التام), dan (kemudian keluarga mayyit) menyediakan makanan yang
banyak (untuk pentakziyah) dan menghadirkannya kepada mereka dengan rasa
kasihan. Maka apakah bila seorang ketua penegak hukum yang dengan
kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada ahlu mayyit
dengan melarang (mencegah) permasalahan tersebut secara keseluruhan agar
(manusia) kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang berasal
dari manusia yang Baik (خير البرية) dan (kembali) kepada jalan Beliau
(semoga shalawat dan salam atas Beliau), saat ia bersabda, “sediakanlah
makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas
yang disebutkan (pelarangan itu) ?
أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور. (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم
على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده. اللهم أسألك الهداية
للصواب. نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من
البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين
وأيد به الاسلام والمسلمين.
“Penjelasan sebagai jawaban terhadap apa yang telah di tanyakan, (الحمد
لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم
بعده, Ya .. Allah aku memohon kepada-Mu supaya memberikan petunjuk
kebenaran”.Iya.., apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul
ditempat ahlu (keluarga) mayyit dan menghidangkan makanan, itu bagian
dari bid’ah munkarah, yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan
menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan
mendorong Islam serta umat Islam”
Betapa apa yang dikehendaki dari pernyataan diatas telah keluar konteks
saat pertanyaannya dipotong sebagaimana nukilan mereka dan ini yang
mereka gunakan untuk melarang Tahlilan.
Ketidak jujuran ini yang mereka dakwahkan untuk menipu umat Islam
atas nama Kitab I’anatuth Thalibin dan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi
Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i.
Dalam pertanyaan dan jawaban diatas, yang sebenarnya termasuk bagian
dari bid’ah Munkarah adalah kebiasaan pentakziyah menunggu makanan
(بأنهم ينتظرون الطعام) di tempat ahlu (keluarga) yang terkena mushibah
kematian, akal sehat pun akan menganggap bahwa kebiasaan itu tidak wajar
dan memang patut untuk di hentikan. Maka, sangat wajar juga bahwa Mufti
diatas menyatakan kebiasaan tersebut sebagai bid’ah Munkarah, dan
penguasa yang menghentikan kebiasaan tersebut akan mendapat pahala.
Namun, karena keluasan ilmu dari Mufti tersebut tidak berani untuk
menetapkan hukum “Haram” kecuali jika memang ada dalil yang jelas dan
sebab-sebabnya pun luas.
Tentu saja, Mufti tersebut kemungkinan akan berkata lain jika
membahasnya pada sisi yang lebih umum (bukan tentang kasus yang
ditanyakan), dimana pentakziyah datang untuk menghibur, menyabarkan ahlu
(keluarga) mayyit bahkan membawa (memberi) bantuan berupa materi untuk
pengurusan mayyit dan untuk menghormati pentakziyah yang datang.
Pada kegiatan Tahlilan orang tidak akan datang ke rumah ahlul
mushibah dengan kehendaknya sendiri, melainkan atas kehendak tuan rumah.
Jika tuan rumah merasa berat tentu saja tidak perlu mengadakan tahlilan
dan tidak perlu mengundang. Namun, siapa yang lebih mengerti dan paham
tentang “memberatkan” atau “beban” terhadap keluarga mayyit sehingga
menjadi alasan untuk melarang kegiatan tersebut, apakah orang lain atau
ahlu (keluarga) mayyit itu sendiri ? tentu saja yang lebih tahu adalah
ahlu (keluarga) mayyit. Keinginan ahlu (keluarga) mayyit untuk
mengadakan tahlilan dan mengundang tetangga atau orang lain untuk datang
ke kediamannya merupakan pertanda ahlu (keluarga) mayyit memang
menginginkannya dan tidak merasa keberatan, sementara para tetangga
(hadirin) yang diundang sama sekali tidak memaksa ahlu (keluarga) mayyit
untuk mengadakan tahlilan. Ahlu (keluarga) mayyit mengetahui akan
dirinya sendiri bahwa mereka mampu dan dengan senang hati beramal untuk
kepentingan saudaranya yang meninggal dunia, sedangkan hadirin hanya
tahu bahwa mereka di undang dan memenuhi undangan ahlu (keluarga)
mayyit.
Sungguh betapa sangat menyakitkan hati ahlu (keluarga) mayyit jika
undangannya tidak dipenuhi dan bahkan makanan yang dihidangkan tidak
dimakan atau tidak disentuh. Manakah yang lebih utama, melakukan amalan
yang “dianggap makruh” dengan menghibur ahlu (keluarga) mayyit, membuat
hati ahlu (keluarga) mayyit senang atau menghindari “yang dianggap
makruh” dengan menyakiti hati ahlu (keluarga) mayyit ? Tentu saja akan
yang sehat pun akan menilai bahwa menyenangkan hati orang dengan hal-hal
yang tidak diharamkan adalah sebuah kebaikan yang berpahala, dan
menyakiti perasaannya adalah sebuah kejelekan yang dapat berakibat dosa.
Disisi yang lain antara ahlu (keluarga) mayyit dan yang diundang,
sama-sama mendapatkan kebaikan. Dimana ahlu (keluarga) mayyit telah
melakukan amal shaleh dengan mengajak orang banyak mendo’akan anggota
keluarga yang meninggal dunia, bersedekah atas nama mayyit, dan
menghormati tamu dengan cara memberikan makanan dan minuman. Pada sisi
yang di undang pun sama-sama melakukan amal shaleh dengan memenuhi
undangan, mendo’akan mayyit, berdzikir bersama, menemani dan menghibur
ahlu (keluarga) mayyit. Manakah dari hal-hal baik tersebut yang
diharamkan ? Sungguh ulama yang mumpuni benar-benar bijaksana dalam
menetapkan hukum “makruh” karena melihat dengan seksama adanya potensi
“menambah kesedihan atau beban merepotkan”, meskipun jika seandainya hal
itu tidak benar-benar ada.
Adanya sebagian kegiatan Tahlilan yang dilakukan oleh orang awam,
yang sangat membebani dan menyusahkan, karena ketidak mengertiannya pada
dalam masalah agama, secara umum tidak bisa dijadikan alasan untuk
menetapkan hukum haram atau terlarang. Bagi mereka lebih pantas diberi
tahu atau diajari bukan di hukumi.
Selanjutnya,
Point Kedua (2) : Juga bentuk ketidak jujuran dan mensalah pahami
maksud dari kalimat tersebut. Kata yang seharusnya merupakan status
hukum namun diterjemahkan sehingga maksud yang terkandung dari
pernyataan tersebut menjadi berbeda. Ungkapan-ungkapan ulama seperti
akrahu” (saya membenci), “makruh” (dibenci), “yukrahu” (dibenci),
“bid’ah munkarah” (bid’ah munkar), “bid’ah ghairu mustahabbah” (bid’ah
yang tidak dianjurkan), dan “bid’ah mustaqbahah” (bid’ah yang dianggap
jelek), semua itu mereka pahami sebagai larangan yang berindikasi hukum
haram mutlak. Padahal didalam kitab tersebut, berkali-kali dinyatakan
hukum “makruh” untuk kegiatan berkumpul di rumah ahlu (keluarga) mayyit
dan dihidangkan makanan,terlepas dari hokum-hukum perkara lain seperti
takziyah, hokum mendo’akan, bersedekah untuk mayyit, dimana semua itu
dihukumi sunnah.
~Terjemahan “mereka” :“Dan apa yang dibiasakan manusia tentang
hidangan dari keluarga si mayit yang disediakan untuk para undangan,
adalah bid’ah yang tidak disukai agama, sebagaimana datangnya para
undangan ke acara itu, karena ada hadits shahih yang diriwayatkan dari
Jarir Radhiallahu ‘Anhu: Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah
keluarga si mayit, mereka menghidangkan makanan setelah penguburannya,
adalah termasuk nihayah (meratap) –yakni terlarang.
~Berikut teksnya (yang benar) وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا
الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه.
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
“Dan kebiasaaan dari ahlu (keluarga) mayyit membuat makanan untuk
mengundang (mengajak) menusia kepadanya, ini bid’ah makruhah (bid’ah
yang makruh), sebagaimana mereka memenuhi ajakan itu, sesuai dengan
hadits shahih dari Jarir ra, “Kami (sahabat) menganggap bahwa berkumpul
ke ahlu (keluarga) mayyit dan menyediakan makanan (untuk mereka) setelah
dikuburnya (mayyit)
Mereka secara tidak jujur menterjemahkan status hukum “Makruh” pada
kalimat diatas dan hal itu sudah menjadi tuntutan untuk tidak jujur bagi
mereka sebab mereka telah menolak pembagian bid’ah. Karena penolakan
tersebut, maka mau tidak mau mereka harus berusaha memelintir maksud
bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh) tersebut.
Padahal bid’ah juga dibagi menjadi lima (5) status hukum namun mereka
tolak, sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Imam an-Nawawi yaitu
Syarah Shahih Muslim ;
أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة
“Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi 5 macam ; bid’ah yang wajib,
mandzubah (sunnah), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah
yang makruh), dan mubahah (mubah)” [Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim,
Juz 7, hal 105]
Bila ingin memahami perkataan Ulama madzhab Syafi’I, maka pahami juga
istilah-istilah yang ada dan digunakan didalam madzhab Syafi’i.
Penolakan mereka terhadap pembagian bid’ah ini, mengandung konsekuensi
yang besar bagi mereka sendiri saat dihadapkan dengan kitab-kitab ulama
Madzhab Syafi’iyyah, dan untuk menghidarinya, satu-satunya jalan adalah
dengan jalan tidak jujur atau mengaburkan maksud yang terkandung dari
sebuah kalimat. Siapapun yang mengikuti pemahaman mereka maka sudah bisa
dipastikan keliru.
Status hokum yang disebutkan pada kalimat diatas adalah “Makruh”.
Makruh adalah makruh dan tetap makruh, bukan haram. Dimana pengertian
makruh adalah “Yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi, yaitu
mendapat pahala apabila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila di
lakukan”. Makruh yang disebutkan diatas, juga terlepas dari hokum
takziyah itu sendiri.
Kemudian persoalan “an-Niyahah (meratap)” yang pada hadits Shahih
diatas, dimana hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah ;
عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ: كُنَّا نَرَى
اْلاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ
النِّيَاحَةِ
“Kami (para sahabat) memandang berkumpul di ahlu (keluarga) mayyit
dan membuat makanan termasuk bagian dari meratap”“An-Niyahah” memang
perbuatan yang dilarang dalam agama. Namun, bukan berarti sama sekali
tidak boleh bersedih atau menangis saat ada anggota keluarga yang
meninggal dunia, sedangkan Rasulullah saja menangis mengeluarkan air
mata saat cucu Beliau (Fatimah) wafat. Disaat Beliau mencucurkan air
mata, (sahabat) Sa’ad berkata kepada Rasulullah ;
فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا فَقَالَ هَذِهِ رَحْمَةٌ
جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ
عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
“..maka Sa’ad berkata ; Ya .. Rasulullah (يَا رَسُولَ اللَّهِ) apakah
ini ? “Ini (kesedihan ini) adalah rahmat yang Allah jadikan di hati
para hamba-Nya, Allah hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang mengasisihi
(ruhama’)” [HR. Imam Bukhari No. 1284]Rasulullah juga menangis saat
menjelang wafatnya putra Beliau yang bernama Ibrahim, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Abdurrahman bin ‘Auf,
فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ
ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا
يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
“..maka Abdurrahmah bebin ‘Auf berkata kepada Rasulullah, “dan anda
wahai Rasulullah ?, Rasulullah berkata, “wahai Ibnu ‘Auf sesungguhnya
(tangisan) itu rahmat, dalam sabda yang lain beliau kata, “sesungguhnya
mata itu mencucurkan air mata, dan hati bersedih, dan kami tidak
mengatakan kecuali apa yang menjadi keridhaan Allah, sesungguhnya aku
adalah orang yang bersedih karena perpisahanku dengan Ibrahim”. [HR.
Imam Bukhari No. 1303]
Rasulullah juga menangis di makam ibunda beliau sehingga orang yang
bersamanya pun ikut menangis sebagaimana diriwayatkan di dalam
hadis-hadis shahih [lihat Mughni al-Muhtaaj ilaa Ma’rifati Ma’aaniy
Alfaadz Al Minhaj, Al-Allamah Al-Imam Muhammad al-Khathib asy-Syarbini,
Dar el-Fikr, juz 1, hal. 356).
Maka meratap yang sebenarnya dilarang (diharamkan) yang disebut
sebagai “An-Niyahah” adalah menangisi mayyit dengan suara keras hingga
menggerung apalagi diiringi dengan ekspresi berlebihan seperti
memukul-mukul atau menampar pipi,menarik-narik rambut, dan lain
sebagainya.
Kembali kepada status hokum “Makruh” diatas, sebagaimana juga dijelaskan didalam Kitab al-Mughniy ;
فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية
“Maka adapun bila ahlu (keluarga) mayyit membuat makanan untuk orang,
maka itu Makruh, karena bisa menambah atas mushibah mereka, menambah
kesibukan mereka (merepotkan) dan meniru-niru perbuatan Jahiliyah”
[Al-Mughniy Juz
II/215]
Makruh bukan haram, dan status hokum Makruh bisa berubah menjadi
Mubah (Jaiz/boleh) jika keadaannya sebagaimana digambarkan dalam kitab
yang sama, berikut ini ;
وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
“Dan jika melakukannya karena ada (sebab) hajat, maka itu diperbolehkan
(Jaiz), karena barangkali diantara yang datang ada yang berasal dari
pedesaan, dan tempat-tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka
tidak bisa (tidak mungkin) kecuali mereka mesti di jamu (diberi
hidangan)” [” [Al-Mughniy Juz II/215]
Selanjutnya,
Point Ketiga (3) : Penukilan (pada point 3) ini juga tidak tepat dan
keluar dari konteks, sebab pernyataan tersebut masih terikat dengan
kalimat sebelumnya. Dan mereka juga mentermahkan status hukum yang
ditetapkan dalam kitab Al-Bazaz.
~Terjemahan Mereka : “Dalam Kitab Al Bazaz: Dibenci menyediakan
makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah tujuh hari, dan juga
mengirim makanan ke kuburan secara musiman.”
~Berikut teks lengkapnya yang benar :
وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي
بدعة. روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال:
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة. اه. وفي البزاز:
ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى
القبر في المواسم إلخ
“Dan (juga) berkata; “dan dimakruhkan penyediaan jamuan besar
(الضيافة) dari Ahlu (keluarga) mayyit, karena untuk mengadakankegembiran
(شرع في السرور), dan ini adalah bi’dah. Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad
dan Ibnu Majah dengan isnad yang dshahih, dari Jarir bin Abdullah,
berkata ; “kami (sahabat) menganggap berkumpulnya ke (tempat) ahlu
(keluarga) mayyit dan menyediakan makanan bagian dari merapat”. Dan
didalam kitab Al-Bazaz, “diMakruhkan menyediakan makanan pada hari
pertama, ke tiga dan setelah satu minggu dan (juga) dikatakan (termasuk)
makanan (yang dibawa) ke kuburan pada musiman”
Apa yang dijelaskan didalam kitab Al-Bazaz adalah sebagai penguat
pernyataan Makruh sebelumnya, jadi masih terkait dengan apa yang
disampaikan sebelumnya. Namun sayangnya, mereka menukil separuh-separuh
sehingga maksud dari pernyataan tersebut melenceng, parahnya lagi
(ketidak jujuran ini) mereka gunakan untuk melarang Tahlilan karena
kebencian mereka terhadap kegiatan tersebut dan tidak menjelaskan apa
yang sebenarnya dimakruhkan.
Yang dimakruhkan adalah berupa jamuan besar untuk tamu
(“An-Dliyafah/الضيافة”) yang dilakukan oleh ahlu (keluarga) mayyit untuk
kegembiraan. Status hukum ini adalah makruh bukan haram, namun bisa
berubah menjadi jaiz (mubah) sebagaimana dijelaskan pada point 2
(didalam Kitab Al-Mughniy).
Selanjutnya,
Point Ke-Empat (4) : Lagi-lagi mereka menterjemahkan secara tidak jujur dan memenggal-menggal kalimat yang seharunya utuh.
~Terjemahan mereka ; “Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak
disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian
rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu
adalah haram.” (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal.
145-146). Mereka telah memotong kalimatnya hanya sampai disitu. Sungguh
ini telah pembohongan publik, memfitnah atas nama ulama (Pengarang kitab
I’anatuth Thabilibin).
~Berikut teks lengkapnya (yang benar) ;
وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه
فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان
من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.
“Dan didalam kitab Hasiyatul Jamal ‘alaa Syarh al-Minhaj (karangan
Al-‘Allamah asy-Syekh Sulaiman al-Jamal) ; “dan sebagian dari bid’ah
Munkarah dan Makruh mengerjakannya, yaitu apa yang dilakukan orang
daripada berduka cita, berkumpul dan 40 harian, bahkan semua itu haram
jika (dibiayai) dari harta yang terlarang (haram), atau dari (harta)
mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa
menimbulkan bahaya atasnya, atau yang lain sebagainya”
Begitu jelas ketidak jujuran yang mereka lakukan dan penipuan
terhadap umat Islam yang mereka sebarkan melalui website dan buku-buku
mereka.
Kalimat yang seharusnya di lanjutkan, di potong oleh mereka. Mereka
telah menyembunyikan maksud yang sebenarnya dari ungkapan ulama yang
berasal dari kitab aslinya. Mereka memenggal kalimat secara “seksama”
(penipuan yang direncanakan/disengaja) demi tercapainya tujuan mereka
yaitu melarang bahkan mengharamkan Tahlilan, seolah olah tujuan mereka
didukung oleh pendapat Ulama, padahal hanya didukung oleh tipu daya
mereka sendiri yang mengatas namakan ulama. Bukankah hal semacam ini
juga termasuk telah memfitnah Ulama ? menandakan bahwa pelakunya
berakhlak buruk juga lancang terhadap Ulama ? Ucapan mereka yang katanya
menghidupkan sunnah sangat bertolak belakang dengan prilaku penipuan
yang mereka lakukan.
Selanjutnya,
Point Ke-Lima (5) : Terjemahan mereka : “Dan tidak ada keraguan
sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid’ah munkarat ini adalah
menghidupkan Sunnah Nabi SAW , mematikan BID’AH, membuka seluas-luasnya
pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu keburukan,
karena orang-orang memaksa-maksa diri mereka berbuat hal-hal yang akan
membawa kepada hal yang diharamkan. (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul
Mu’in, Juz 2 hal. 145-146) Kalimat diatas sebenarnya masih berkaitan
dengan kalimat sebelumnya, oleh karena itu harus dipahami secara
keseluruhan.
~Berikut ini adalah kelanjutan dari kalimat pada point ke-4 :
. وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا
سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من
أجورهم شيئا. ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل
من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا. وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك
الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر. وويل
لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.
“Dan sungguh Rasulullah bersabda kepada Bilal bin Harits (رضي الله
عنه) : “wahai Bilal, barangsiapa yang menghidupkan sunnah dari sunnahku
setelah dimatikan sesudahku, maka baginya pahala seperti (pahala) orang
yang mengamalkannya, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala mereka
(orang yang mengamalkan) dan barangsiapa yang mengada-adakan (membuat)
bid’ah dhalalah dimana Allah dan Rasul-Nya tidak akan ridha, maka
baginya (dosa) sebagaimana orang yang mengamalkannya dan tidak dikurangi
sedikitpun dari dosa mereka”. dan Nabi bersabda ; “Sesungguhnya
kebaikan (الخير) itu memiliki khazanah-khazanah, khazanah-khazanah itu
ada kunci-kuncinya (pembukanya), Maka berbahagialah bagi hamba yang
telah Allah jadikan pada dirinya pembuka untuk kebaikan dan pengunci
keburukan. Maka, celakalah bagi hamba yang telah Allah jadikan pada
dirinya pembuka keburukan dan pengunci kebaikan”
ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته
للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس
يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه
وتعالى أعلم.
“dan tidak ada keraguan bahwa mencegah manusia dari bid’ah Munkarah
ini, padanya termasuk menghidupkan as-Sunnah, dan mematikan bagi bid’ah,
dan membuka pada banyak pintu kebaikan, dan mengunci kebayakan pintu
keburukan.. Maka jika manusia membebani (dirinya) dengan beban yang
banyak, itu hanya akan mengantarkan mereka kepada perkara yang
diharamkan.”
Jika hanya membaca sepintas nukilan dari mereka, akan terkesan
seolah-olah adanya pelarangan bahwa berkumpulnya manusia dan makan
hidangan di tempat ahlu (keluarga) mayyit adalah diharamkan sebagaimana
yang telah mereka nukil secara tidak jujur dipoint-4 atau bahkan ketidak
jelasan mengenai bid’ah Munkarah yang dimaksud, padahal pada kalimat
sebelumnya (lihat point-4) sudah dijelaskan dan status hukumnya adalah
Makruh, namun memang bisa mengantarkan pada perkara yang haram jika
membebani dengan beban yang banyak (تكلفا كثيرا) sebagaimana dijelaskan
pada akhir-akhir point ke-5 ini dan juga pada point-4 yaitu jika
(dibiayai) dari harta yang terlarang , atau dari (harta) mayyit yang
memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan
bahaya atasnya.
PENUTUP
Demikian apa yang bisa kami sampaikan sedikit ini untuk meluruskan
nukil-nukilan tidak jujur dari “pendakwah salaf” yang katanya “pengikut
salaf” namun sayang sekali prilaku mereka sangat bertolak belakang
dengan prilaku salaf bahkan lebih buruk.
Kami menghimbau agar jangan terlalu percaya dengan nukilan-nukilan
mereka, sebaiknya mengecek sendiri atau tanyakan pada ulama atau ustadz
tempat antum masing-masing agar tidak menjadi korban internet dan korban
penipuan mereka. Masih banyak kitab ulama lainnya yang mereka pelintir
maksudnya. Maka berhati-hatilah, demikian dulu, Wallahu a’lam bis
showab..
Sumber : http://ashhabur-royi.blogspot.com/2010/09/nukilan-palsu-dari-kitab-ianatuth.html
dan : http://pondokhabib.wordpress.com/2013/09/22/benarkah-imam-asy-syafie-mengharamkan-kenduri-arwah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar