Baca juga artikel terkait :
Assalaamu'alaikum...
Ada
satu daerah yang adat dan budayanya (katanya sih tatakrama) kalau mau
salaman ke tokohnya (katanya sih kiyai) dengan jarak tertentu (5 meter
misalnya) harus ngesot..
Pertanyaannya:
Apa tanggapan para sahabat piss-ktb semua ?
Maaf saya tidak menerima pendapat yang tanpa referensi yang jelas..
JAWABAN
Wa'alaikumussalaam
Tafshil dan khilaf :
Menurut
Syaikh Al-Bujairimi dalam kitabnya, membungkukkan badan kepada orang
yang mulia hukumnya haram, namun apabila bermaksud mengagungkan
sebagaimana mengagungkan terhadap Allah (Sujud-rukuk) maka kafir
Menurut
Asy-Syarbiny dalam kitabnya, hukumnya makruh bagi orang yang
membungkukkan tulang belakang secara mutlak terhadap setiap manusia, dan
sujud terhadap manusia adalah haram
Menurut An-Nawawi
dalam kitab Majmu'nya, hukumnya sunah, dengan diqiyaskan pada kesunahan
mencium tangan ataupun kaki orang orang sholih, orang 'alim, maupun ahli
zuhud karena ta'dhim kepada mereka, berdasarkan tujuan dan
niatnya sepanjang tidak diniati sebagai ibadah seperti halnya beribadah
kepada Allah SWT (sujud, dsb dengan niat menyembah).
Referensi :
>> Mahbub Yafa Ibrohim
Tidak
ada perbedaan antara ngesot dengan membungkuk, tinggal qiyaskan saja,
karena dita'bir atas illatnya terletak pada penta'dimannya, buktinya
jika tidak seperti menta'dimi Allah, maka tidak kafir
terutama pendapatnya Al-Bujairimi di dalam Hasyiyahnya :
وقال
البجيرمي في حاشيته : الانحناء لمخلوق كما يفعل عند ملاقاة العظماء حرام
عند الإطلاق أو قصد تعظيمهم لا كتعظيم الله، وكفر إن قصد تعظيمهم كتعظيم
الله تعالى. اهـ.
Menundukkan kepala kepada makhluk
sebagaimana yang dilakukan ketika bertemu dengan orang mulia hukumnya
adalah haram secara mutlak, apalagi bermaksud mengagungkan sebagaimana
mengagungkan terhadap Allah (Sujud-rukuk) maka kafir
Di Mughnil Muhtaj juga begitu :
وقال الشربيني في مغني المحتاج : يكره حني الظهر مطلقا لكل أحد من الناس , وأما السجود له فحرام. اهـ.
Hukumnya
adalah makruh bagi orang yang membungkukkan tulang belakang secara
mutlak terhadap setiap manusia, dan sujud terhadap manusia adalah haram
لا
يجوز الانحناء في السلام ؛ لأن ذلك ركوع ، والركوع عبادة لا تجوز إلا لله ،
وقد روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه « قيل له : يا رسول الله : الرجل
يلقى أخاه أينحني له؟ قال : لا ».... انتهى.
Illatnya bisa
di baca diatas ini, yakni 'rukuk dalam artian membungkukkan tulang
belakang' karena itu adalah ibadah yang hanya boleh dilakukan terhadap
Allah, sebagaimana riwayat Nabi Saw ketika ada yang bertanya terhadap
beliau bahwa apakah boleh bagi seseorang yang bertemu saudaranya
kemudian dia membungkuk? Rosulullah menjawab : Tidak.
Ngesot
ketika mau sungkeman atau salaman hukumnya boleh dengan pertimbangan di
perbolehkannya cium kaki dan tempat tempat mulia atau barokah :
Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab IV / 516 Cet Beirut
المسألة
الرابعة:يستحب تقبيل يد الرجل الصالح والزاهد والعالم ونحوهم من أهل
الآخرة. وأما تقبيل يده لغناه وشوكته ووجاهته عند أهل الدنيا بالدنيا ونحو
ذلك فمكروه شديد الكراهة
"Masalah ke empat :
Disunahkan
mencium tangan (dengan maksud tabarruk) orang orang sholih, ahli zuhud,
orang 'alim, dan sebagainya dari kalangan ulama ahli akhirat.
Adapun
mencium tangan seseorang karena kekayaannya, atau kekuatannya, atau
karena pangkatnya yang berhubungan dengan dunia dan sebagainya maka
hukumnya adalah sangat makruh" .
Bughyatul Mustarsyidin halaman 296
وقال الحافظ العراقي: وتقبيل الأماكن الشريفة على قصد التبرك وأيدي الصالحين وأرجلهم حسن محمود باعتبار القصد والنية اهـ
"Imam
Al-Hafidz Al-Iraqi R A berkata: Mencium badan, tangan atau kaki
orang-orang yang dianggap mulia dengan maksud mendapatkan berkah, adalah
perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya"
Baca juga artikel terkait :
Wallaahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar