Senin, 05 Januari 2015

HUKUM MERUNDUK, NGESOT, DSB SEBELUM BERSALAMAN DENGAN KYAI / GURU

Baca juga artikel terkait :
 
Assalaamu'alaikum...
Ada satu daerah yang adat dan budayanya (katanya sih tatakrama) kalau mau salaman ke tokohnya (katanya sih kiyai) dengan jarak tertentu (5 meter misalnya) harus ngesot..
Pertanyaannya:
Apa tanggapan para sahabat piss-ktb semua ?
Maaf saya tidak menerima pendapat yang tanpa referensi yang jelas..
JAWABAN
Wa'alaikumussalaam
Tafshil dan khilaf :
Menurut Syaikh Al-Bujairimi dalam kitabnya, membungkukkan badan kepada orang yang mulia hukumnya haram, namun apabila bermaksud mengagungkan sebagaimana mengagungkan terhadap Allah (Sujud-rukuk) maka kafir
Menurut Asy-Syarbiny dalam kitabnya, hukumnya makruh bagi orang yang membungkukkan tulang belakang secara mutlak terhadap setiap manusia, dan sujud terhadap manusia adalah haram 
Menurut An-Nawawi dalam kitab Majmu'nya, hukumnya sunah, dengan diqiyaskan pada kesunahan mencium tangan ataupun kaki orang orang sholih, orang 'alim, maupun ahli zuhud karena ta'dhim kepada mereka, berdasarkan tujuan dan niatnya sepanjang tidak diniati sebagai ibadah seperti halnya beribadah kepada Allah SWT (sujud, dsb dengan niat menyembah).
Referensi :
>> Mahbub Yafa Ibrohim
Tidak ada perbedaan antara ngesot dengan membungkuk, tinggal qiyaskan saja, karena dita'bir atas illatnya terletak pada penta'dimannya, buktinya jika tidak seperti menta'dimi Allah, maka tidak kafir
terutama pendapatnya Al-Bujairimi di dalam Hasyiyahnya :
وقال البجيرمي في حاشيته : الانحناء لمخلوق كما يفعل عند ملاقاة العظماء حرام عند الإطلاق أو قصد تعظيمهم لا كتعظيم الله، وكفر إن قصد تعظيمهم كتعظيم الله تعالى. اهـ.
Menundukkan kepala kepada makhluk sebagaimana yang dilakukan ketika bertemu dengan orang mulia hukumnya adalah haram secara mutlak, apalagi bermaksud mengagungkan sebagaimana mengagungkan terhadap Allah (Sujud-rukuk) maka kafir
Di Mughnil Muhtaj juga begitu :
وقال الشربيني في مغني المحتاج : يكره حني الظهر مطلقا لكل أحد من الناس , وأما السجود له فحرام. اهـ.
Hukumnya adalah makruh bagi orang yang membungkukkan tulang belakang secara mutlak terhadap setiap manusia, dan sujud terhadap manusia adalah haram
لا يجوز الانحناء في السلام ؛ لأن ذلك ركوع ، والركوع عبادة لا تجوز إلا لله ، وقد روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه « قيل له : يا رسول الله : الرجل يلقى أخاه أينحني له؟ قال : لا ».... انتهى.
Illatnya bisa di baca diatas ini, yakni 'rukuk dalam artian membungkukkan tulang belakang' karena itu adalah ibadah yang hanya boleh dilakukan terhadap Allah, sebagaimana riwayat Nabi Saw ketika ada yang bertanya terhadap beliau bahwa apakah boleh bagi seseorang yang bertemu saudaranya kemudian dia membungkuk? Rosulullah menjawab : Tidak.
>> Ghufron Bkl
Ngesot ketika mau sungkeman atau salaman hukumnya boleh dengan pertimbangan di perbolehkannya cium kaki dan tempat tempat mulia atau barokah :
Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab IV / 516 Cet Beirut
المسألة الرابعة:يستحب تقبيل يد الرجل الصالح والزاهد والعالم ونحوهم من أهل الآخرة. وأما تقبيل يده لغناه وشوكته ووجاهته عند أهل الدنيا بالدنيا ونحو ذلك فمكروه شديد الكراهة
"Masalah ke empat :
Disunahkan mencium tangan (dengan maksud tabarruk) orang orang sholih, ahli zuhud, orang 'alim, dan sebagainya dari kalangan ulama ahli akhirat.
Adapun mencium tangan seseorang karena kekayaannya, atau kekuatannya, atau karena pangkatnya yang berhubungan dengan dunia dan sebagainya maka hukumnya adalah sangat makruh" .
Bughyatul Mustarsyidin halaman 296
وقال الحافظ العراقي: وتقبيل الأماكن الشريفة على قصد التبرك وأيدي الصالحين وأرجلهم حسن محمود باعتبار القصد والنية اهـ 
"Imam Al-Hafidz Al-Iraqi R A berkata: Mencium badan, tangan atau kaki orang-orang yang dianggap mulia dengan maksud mendapatkan berkah, adalah perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya"
Baca juga artikel terkait :
Wallaahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar